Kata-kata mazhab merupakan sighat
isim makan dari fi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu
mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah :
maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian
pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah
dalam kalangan umat Islam ialah Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat
seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan
tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan
yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan
di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan
pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak
dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa
biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di
dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia
akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri
masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu
berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk
suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan
dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka
di kemudian hari, mazhab As-Syafi’i pun berkembang banyak di Indonesia.
Mazhab Empat
1. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan
kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di
masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah
: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah.
Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam
Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada
ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin
Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az
Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur
Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh
dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki
diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki
dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang
berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
- Asbagh bin Farj al Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang
mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
- Isa bin Dinar al Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah
yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Abdul Walid al Baji
- Abdul Hasan Al Lakhami
- Ibnu Rusyd Al Kabir
- Ibnu Rusyd Al Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut
Mazhab Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah
Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain,
dan Kuwait.
2. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah :
Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H
= 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i
R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang
mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin
Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama
Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai
nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari
kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka
sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka
yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak
. Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan
hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan
para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.Murid-murid Abu Hanifah
adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin
Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al
Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab
Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di
Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini
mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan
mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan
Tiongkok.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang
paling banyak diterima oleh umat islam. kami persilahkan terlebih dahulu untuk
melihat peta 4 mazhab di bagian bawah artikel ini, mazhab hanafi adalah wilayah
dengan warna hijau.
Abu Hanifa dilahirkan tahun 699 M
atau sekitar 60 tahun setelah wafatnya rasul. Dalam masa hidupnya keadaan islam
masih labil karena masih tergolong agama baru dan sudah berakhirnya 4 khalifah
utama.
Masalah utama yang dihadapi umat
islam saat itu adalah pemahaman dan penegakan hukum islam yang sesuai syariah.
Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa ahli yang memfokuskan pada pengkajian
fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama lainnya adalah Malik bin Annas
(pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i (Pendiri mazhab syafi’i) dan Ibnu
Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah kita akan sedikit mengisahkan
tentang ketiga ulama besar ini di artikel selanjutnya.
Abu Hanifa memiliki nama lengkap
Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya adalah seorang budak yang berasal
dari Kabul,
Afghan lalu dibawa ke Kufa (wilayah irak). Kakeknya ini kemudian dibebaskan
oleh seorang arab bernama Taym Allah bin Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym
menjadi bagian dari salah satu suku di Arab.
Selama tinggal di Kufa, Abu
Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain sejenis sutra. disela kesibukannya
itu beliau rajin mempelajari hukum islam atau syariah. karena ilmunya dibidang
hukum islam ini, beliau menjadi salah satu ahli dan pengajar hukum di kufa pada
saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri tidak pernah menjadi seorang hakim.
Abu Hanifa juga terkenal dengan
kemampuannya menghafal quran dan sunnah. Karna ilmunya yang luas inilah dua
orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan Al-Shaybani berinisiatif mendirikan sekolah
Hanafi.
Di sekolahnya ini, proses
pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh rekan-rekannya sesama ahli
agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan ilmu dan pemikirannya tentang
hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan diskusi dengan para ulama lainnya
yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah yang selanjutnya menjadi sumber
ilmu dan pegangan para ulama. Salah satu bukunya yang penting adalah Fiqh
Akbar.
Pengajaran Abu Hanifa bersifat
rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap sebagai lawan dari cara pandang
kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut Murji’ah yang berarti kurang lebih
“penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang berdosa besar tetap dianggap
seorang muslim.
Sekolah hukum Hanafi mengajarkan
dan melatih para hakim dalam mengkaji alasan atas suatu hal untuk mengambil
keputusan yang seadil-adilnya atas suatu perkara yang tidak dibahas secara jelas
dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu ini disebut ijtihad.
Selanjutnya dalam pemikiran
hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang mengandung beberapa pengertian boleh
dilakukan ijtihad agar umat mendapat kebaikan sedang ayat-ayat yang sudah jelas
definisinya tidak boleh untuk diinterpretasikan. Ijtihad ini haruslah
berdasarkan pemahaman quran sebagai satu keseluruhan dan berdasarkan dukungan
dari referensi hadis shahih.
Sekolah hukum Hanafi juga
mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah keputusan. ilmu yang sangat penting
bagi para hakim dan penegak syariat islam. Pengambilan keputusan didasarkan
pada “qiyas” dan “ihtisan”.
Qiyas artinya menggabungkan atau
menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya
dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Sedang
ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat daripada itu
karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahan
umat.
Metode ihtisan ini banyak
menimbulkan kontroversi di kalangan ulama termasuk dari Syafi’i. (untuk
menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik seputar kontroversi ihtisan
Hanafi tidak kami tuliskan).
Abu Hanafi meninggal dalam sebuah
penjara di Baghdad.
Penyebab beliau di penjara tidak begitu jelas. sebagian berpendapat karena
beliau di undang oleh khalifah Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi
(hakim). Pendapat lain beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah
yang akan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.
Pemahaman Hanafi saat ini banyak
dipraktekkan di Asia tengah (Afghanistan),
Asia Barat (Turki), Sebagian Mesir (termasuk Kairo) dan India.
3. Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam
Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib.
Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu
Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah
Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an
pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari
bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua
macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul
Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah
Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari
Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i
dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu
pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang
fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum
yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
- Al Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al Qiyas.
- Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang
berasal dari Irak antara lain :
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir
:
- Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang
dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia,
Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz,
Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al
Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir
di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah
seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu
pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau
dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya
Adapun dasar-dasar mazhabnya
dalam mengistinbatkan hukum adalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar
fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya "I’laamul Muwaaqi’in".
Pengembang - pengembang
Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang
mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak
langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
- Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab
Hambali
Awal perkembangannya, mazhab
Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir
dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama
pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi
mazhab resmi pemerintahan Saudi
Arabia dan mempunyai penganut terbesar di
seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan
penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar